Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

1.906 PNS Diberhentikan Secara Tidak Hormat Karena Korupsi

image-gnews
Panitia Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengecek komputer jinjing yang akan dipakai untuk tes seleksi kompetesi dasar CPNS serentak di Gedung Serbaguna, Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat, 26 Oktober 2018. Sebanyak 31.400 pelamar yang lolos dalam tahap administrasi akan mengikuti tes seleksi kompetesi dasar CPNS untuk memenuhi kuota 4.550 PNS, yang dibagai menjadi 277 formasi untuk ditempatkan di Pemerintah Kota Tasikmalaya. ANTARA
Panitia Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengecek komputer jinjing yang akan dipakai untuk tes seleksi kompetesi dasar CPNS serentak di Gedung Serbaguna, Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat, 26 Oktober 2018. Sebanyak 31.400 pelamar yang lolos dalam tahap administrasi akan mengikuti tes seleksi kompetesi dasar CPNS untuk memenuhi kuota 4.550 PNS, yang dibagai menjadi 277 formasi untuk ditempatkan di Pemerintah Kota Tasikmalaya. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memberhentikan secara tidak hormat terhadap 1.906 Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor). Angka itu baru setara 88 persen dari yang total 2.357 PNS yang terlibat tipikor. 

"Batas waktu itu sudah disampaikan BKN pada tanggal 6 Maret 2019 kepada PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D), sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari situs setkab.go.id, Selasa, 13 Agustus 2019.

Menurut data PNS yang terlibat pidana korupsi per 1 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN, ribuan PNS yang terlibat tipikor itu terdiri dari 98 instansi pusat dan 2.259 instansi daerah.

Ridwan menyebutkan, bahwa angka penyelesaian dengan menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) PNS Tipikor berkekuatan hukum tetap (BHT) masih akan terus berubah. Hal ini sejalan dengan proses penuntasan yang masih berlangsung antara BKN dengan K/L/D yang terdata memiliki PNS yang terlinat tipikor di instansinya.

Lebih jauh Ridwan menjelaskan sebab belum tuntasnya penyelesaian penerbitan SK PTDH ini, yakni salah satunya soal penelusuran proses mutasi, pensiun, dan status meninggal dunia yang melibatkan PNS pidana korupsi.

Selain itu, bahwa sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sebagian PNS tipikor yang terlibat belum sampai putusan berkekuatan hukum tetap, serta terdapat sejumlah PPK instansi yang belum melakukan proses PTDH.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari pertemuan BKN dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diketahui penyikapan terhadap penuntasan PTDH yang belum rampung. Ridwan menyebutkan ada sejumlah kesepakatan yang akan dilakukan terhadap PPK yang belum memproses surat keputusan SK PTDH PNS yang melakukan tipikor tersebut.

Pertama, Kemendagri akan lakukan kajian secara internal untuk merumuskan bentuk sanksi kepada PPK yang tidak memproses PTDH sebagaimana Radiogram Mendagri No. 080/4393/SJ tanggal 28 Mei 2019. Hal itu dilakukan sebagai peringatan kepada PPK Instansi Daerah agar segera memproses PTDH berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kemudian untuk lingkup instansi pusat, Ridwan menuturkan, KemenPANRB akan membuat rekomendasi tindak lanjut pemberian sanksi kepada PPK yang tidak melakukan PTDH yang akan dipertimbangkan dan disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya BKN akan mengawasi instansi pusat dan daerah untuk terus menyisir data PNS Tipikor dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

EKO WAHYUDI | RR ARIYANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Persyaratan dan Cara Mendaftar Sekolah Kedinasan Tahun 2024

11 jam lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan Foto BKN
Begini Persyaratan dan Cara Mendaftar Sekolah Kedinasan Tahun 2024

Untuk tahun 2024, pemerintah mengalokasikan total formasi sekolah kedinasan sebanyak 3.445 formasi yang akan diikuti oleh delapan kementerian/lembaga.


Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

1 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan dari Simpang Susun Cikunir terjebak kemacetan saat akan menuju Jalan Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed) Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, 6 April 2024. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.


Daftar Sekolah Kedinasan dan Rincian Formasinya yang Saat Ini Tengah Dibuka

1 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. pkl.stis.ac.id
Daftar Sekolah Kedinasan dan Rincian Formasinya yang Saat Ini Tengah Dibuka

Pendaftaran Sekolah Kedinasan dibuka hingga 13 Juni melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

1 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

1 hari lalu

Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG). YouTube/STMKG Official
Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

Pendaftaran sekolah kedinasan STMKG BMKG tersedia sebanyak 120 formasi.


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

2 hari lalu

Wakil Presiden RI ke-10 dan , Jusuf Kalla, menyapa terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto'
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

2 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.